Artikel dan Berita

Penggolongan Narkotika dan Psikotropika

Penggolongan Narkotika dan Psikotropika beserta Contohnya

Category: Info Sehat, PKRS Comments: 0

Narkotika dan Psikotropika merupakan golongan obat atau substansi yang dikelola dengan hukum yang ketat oleh pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang besar. Namun, keduanya juga memiliki manfaat dalam bidang medis apabila digunakan sesuai aturan dan ilmu yang terkini.

Narkotika sendiri, sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diatur dalam perundangan, terbagi atas golongan berikut:

1. Narkotika Golongan I

Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Contoh Narkotika Golongan I adalah opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Pihak yang menyerahkan dan pengguna harus memiliki bukti yang sah dari kepemilikan dan pemberian narkotika tersebut.

Contoh narkotika golongan II : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina

3. Narkotika Golongan III

Sama seperti halnya golongan II, golongan III juga dapat digunakan dalam pengobatan dengan syarat-syarat yang sama. Golongan ini memiliki resiko ketergantungan lebih kecil daripada golongan diatasnya.

Contoh Golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan dicantumkan dalam Lampiran I UU Narkotika untuk pertama kalinya. Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 9/2022. Dibandingkan penggolongan sebelumnya, ada sepuluh penambahan jenis narkotika dalam golongan 1. Dalam Permenkes 4/2021 diterangkan bahwa ada 191 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Kemudian, dalam penggolongan terbaru ini jumlahnya menjadi 201 narkotika.

Penambahan sepuluh narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.

1. 4F-MDMB-BUTICA, nama lain, 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA, 4F-MDMB-2201.

2. 5F-EMB-PICA, nama lain EMB-2201, 5F-EMB-2201.

3. ADB-BUTINACA, nama lain ADB-BINACA, ADBB.

4. 4F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-(4-fluorobutil) APINACA.

5. 5F-EDMB-PICA, nama lain 5F-EDMB-2201.

6. 2C-E.

7. 1P-LSD, nama lain 1-propionil LSD, 1P-LAD.

8. 3-METOKSIFENSIKLIDINA nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP.

9. ISOTONITAZENA.

10. CUMIL PEGAKLONA, nama lain SGT-151.

Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Seperti halnya narkotika, psikotropika juga terbagi dalam beberapa golongan berikut:

1. Psikotropika Golongan I

Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Deskloroketamin, Flualprazolam

Adanya penambahan satu item yakni KLONAZOLAM : 6-(2-Klorofenil)-1-metil-8-nitro-4H [1,2,4]triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepina

2. Psikotropika Golongan II

Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Metilfenidat, Sekobarbital

3. Psikotropika Golongan III

Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, Pentobrabital, Pentazosin

4. Psikotropika Golongan IV

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Alprazolam, Lorazepam, Klobazam, Diazepam dan sebagainya

Informasi mengenai penggolangan narkotika dan psikotropika diatas akan selalu berubah dan akan diperbaharui. Peraturan tekait Narkotika dan Psikotropika wajib terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga baik tenaga kesehatan maupun masyarakat yang membutuhkan dapat mengambil informasi dan manfaat yang optimal serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dari Narkotika dan Psikotropika.

Nah teman sehat, di RSi Unisma terdapat paket tes narkoba (MCU Narkoba) yang bisa anda gunakan sebagaimana keperluan masing-masing. Tunggu apalagi,

jangan tunda berobat #AyokeRSIUNISMAaja

sumber artikel https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1479/narkotika-dan-psikotropika

3.3/5 - (33 votes)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *