Komite Etik Penelitian Kesehatan
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RSI Unisma Malang sudah teregistrasi di Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) sejak tahun 2019.
Dan semua anggota KEPK RSI Unisma sudah memiliki sertifikat etik dasar dan lanjut (EDL) dari KEPPKN.
Proses cepat oleh tim Penelaah maksimal 3 hari RSI Unisma sudah dilakukan secara online.
Alur Pengajuan Penelitian
Persyaratan Pengajuan Penelitian
PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT LAIK ETIK
- Surat pengantar / permohonan penerbitan surat Laik etik
- Bukti Bayar
- Curriculum Vitae peneliti dan atau anggota peneliti
- Daftar Lembaga sponsor (jika ada)
- Surat Pernyataan Penelitian
- Lembar Instrumen penelitian / Kuisioner penelitian
- Informed Concent penelitian dan Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)
Surat Pengajuan Etik
Surat Penyataan Penelitian
Persetujuan Sebelum Penelitian (PSP)
Informed Consent (IC)
Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik.
Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023 dan lebih lanjut diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2022 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 tahun 2020 tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.